PERATURAN AKADEMIK

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

1.  Pengertian Penting

  1. Fakultas atau nama lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga (Pasal 1 ayat 23, PP No. 66 Tahun 2010).
  2. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan Pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode Pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi (Pasal 1 ayat 13, PP No. 4 tahun 2014).
  3. Dekan dan Wakil Dekan adalah pemimpin fakultas di lingkungan UHT yang mengkoordinasi dan/ atau melaksanakan pendidikan akademik dan/ atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.
  4. Ketua Program Studi adalah pemimpin program studi dalam suatu fakultas di lingkungan UHT yang melaksanakan pendidikan akademik dan/ atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.
  5. Ketua Program Studi adalah pemimpin program studi dalam suatu jurusan/ fakultas/ program pendidikan di lingkungan UHT yang melaksanakan pendidikan akademik dan/ atau profesional dalam salah satu jenjang pendidikan di bawah prodi/ fakultas/ program pendidikan.
  6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 1 ayat 28, PP No. 66 Tahun 2010).
  7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Fakultas Teknik dan Ilmu Kelautan UHT.
  8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi (Pasal 35 UU PT No.12 Tahun 2012).
  9. Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan (Pasal 35 UU PT No.12 Tahun 2012). Selain itu juga harus mencakup beberapa aspek yaitu: aspek sikap, askep keterampilan umum, aspek keterampilan khusus (penciri perguruan tinggi) (Kepmenristekdikti No. 44, Tahun 2015).
  10. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor (Bab I, Pasal 1, Perpres No. 8, Tahun 2012).
  11. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja (Bab I, Pasal 1, Perpres No. 8, Tahun 2012).
  12. Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
  13. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
  14. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.   
  15. Gelar akademik pada Fakultas Teknik dan Ilmu Kelautan UHT adalah gelar: Sarjana Teknik,       singkatan: S.T.

2. Nilai Kredit dalam Satuan Kredit Semester

Besarnya beban studi mahasiswa dalam satu matakuliah dinyatakan dalam suatu satuan nilai, yang disebut dengan Satuan Kredit Semester (SKS). Sehubungan dengan beban studi yang terkait dengan suatu matakuliah, akan melibatkan kegiatan-kegiatan yang berupa perkuliahan, seminar, diskusi kelompok, praktikum, penelitian, kerja lapangan, dan sejenisnya. Kegiatan-kegiatan seperti itu akan diberi nilai dalam bentuk satuan kredit semester.

Penyelenggaraan pendidikan di Fakultas Teknik dan Ilmu Kelautan UHT, diberlakukan pola penentuan beban dan nilai satu Satuan Kredit Semester (1 SKS), sebagai berikut:

  1. Kegiatan Perkuliahan

Nilai satu SKS, ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi tiga macam kegiatan per minggu selama satu semester.

       1)  Mahasiswa

          Nilai satu SKS untuk menyelenggarakan kuliah diartikan sebagai beban studi mahasiswa untuk mengikuti keseluruhan tiga kegiatan per minggu, yaitu 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal dengan tenaga pendidik (dosen)/tenaga kependidikan (staf edukatif), 50 menit kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan akademik tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pendidik (dosen)/tenaga kependidikan (staf edukatif), dan 50 menit kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilaksanakan mahasiswa secara mandiri.

2)  Dosen

Nilai satu SKS untuk menyelenggarakan kuliah diartikan sebagai beban kerja dosen untuk melakukan keseluruhan tiga kegiatan per minggu, yaitu 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal dengan mahasiswa, 50 menit kegiatan  perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur, dan 50 menit kegiatan pengembangan materi kuliah.  

b.    Kegiatan Seminar

       Kegiatan belajar mengajar yang berupa seminar, mewajibkan mahasiswa membuat makalah dan menyajikannya pada suatu forum. Pengertian satu SKS dalam seminar sama dengan kegiatan belajar/akademik terstruktur walaupun tidak terjadwal, sebanyak 50 jam dalam satu semester. 

c.     Kegiatan Diskusi Kelompok, Kerja Laboratorium (Praktikum), Penelitian, Kerja Lapangan, Penyusunan Skripsi, dan sejenisnya

  1. Diskusi Kelompok

Kegiatan belajar mengajar yang berupa diskusi kelompok, nilai satu SKS sama dengan beban tugas kegiatan sebanyak 2 jam per minggu selama satu semester.

  • Kerja Laboratorium (Praktikum)

Dalam kegiatan Kerja Lab nilai satu SKS adalah beban tugas praktek di laboratorium atau ruang praktek sebanyak 2 jam per minggu selama satu semester.

  • Kerja Lapangan dan sejenisnya

Kerja lapangan/ kerja praktek/ magang di industri/ instansi/ perusahaan/ institusi  dan sejenisnya, satu SKS adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4 jam per minggu selama satu semester, atau setara dengan 80-90 jam akumulatif dalam satu semester.

  • Kegiatan Penelitian,  Penyusunan Skripsi dan sejenisnya

              Kegiatan belajar yang berupa penelitian, skripsi, dan sejenisnya, nilai satu SKS setara dengan beban tugas sebanyak 3-4 jam sehari selama satu bulan, dimana satu bulan dihitung setara dengan 25 hari kerja.

3.   Beban Studi dalam Semester

Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan berdasarkan atas rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Menurut perhitungan normal, seorang mahasiswa akan dapat belajar di kelas dan di luar kelas sebanyak 6-8 jam, yaitu 2 jam pada pagi hari, siang, petang dan malam hari. Dengan demikian, dapat diperhitungkan bahwa beban belajar seorang mahasiswa dalam satu hari diperkirakan akan mencapai kurang lebih 8-10 jam belajar, atau 48-60 jam belajar per minggu.

Mengingat nilai satu SKS kira-kira setara dengan tiga jam kerja, maka beban studi mahasiswa umumnya untuk tiap semester akan sama dengan 16-20 sks, atau sekitar 18 sks per semester. Namun dalam menentukan beban semester tersebut, perlu juga memperhatikan kemampuan individu dan hasil studi pada semester sebelumnya yang tercermin dalam Ideks Prestasi (IP).

Dalam Sistem Kredit Semester dikenal adanya dua jenis Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

IPS adalah ukuran keberhasilan mahasiswa menempuh matakuliah dalam suatu semester, sedangkan IPK adalah ukuran keberhasilan mahasiswa yang dihitung mulai masa awal studi sampai dengan semester terakhir yang diikuti.

2.3.  MATA KULIAH DAN KURIKULUM

  1. Mata kuliah dan kurikulum yang disajikan oleh masing-masing Program Studi  harus berdasar  pada Kompetensi Lulusan yang mengacu  standar KKNI (Perpres No. 8 tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012 pasal 29) tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan acuan penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, juknis Perpres ini Permendikbud no.73 Tahun 2013.
  2. Masing-masing Ketua Program Studi wajib melaporkan susunan kurikulum kepada Rektor.  

2.4.  PEMBIMBINGAN

1.    Pembimbing Akademik

Pembimbing Akademik, atau sering disebut Dosen Wali adalah tenaga edukatif tetap yang ditugaskan oleh pimpinan fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya para dosen wali dikordinasikan oleh ketua program studi sehingga mampu melaksanakan fungsi-nya ke arah tujuan perwalian. Setiap dosen wali ditugaskan membimbing sejumlah mahasiswa oleh ketua program studi. Tugas Dosen Wali, secara umum meliputi:

          a.  Memberikan pengarahan kepada mahasiswa bimbingan dalam menyusun strategi dan rencana studi.

          b.  Memberikan perhatian atas masalah yang dihadapi mahasiswa bimbingan terutama masalah yang terkait atau berdampak kepada prestasi studinya.

          c.  Membantu mahasiswa bimbingan dalam mempertimbangkan jenis matakuliah wajib atau pilihan yang diambil yang sesuai dengan bidang ilmu yang dipelajari serta menghindari terjadinya penumpukan waktu kegiatan.

          d.  Menyetujui dan mengesahkan matakuliah serta jumlah kredit yang diambil mahasiswa bimbingan dalam semester yang bersangkutan, setelah mahasiswa tersebut melaksanakan herregistrasi.

          e.  Mendata prestasi akademik serta mengikuti perkembangan studi mahasiswa di bawah bimbingannya.

          f.   Memberi peringatan kepada mahasiswa bimbingan yang mempunyai IP rendah serta yang terkena limit studi.

          g.  Memantau permohonan cuti, aktif kembali, surat keputusan skors serta keputusan lain yang langsung bersangkut paut dengan mahasiswa bimbingan.

          h.  Memberikan motivasi dan inspirasi kepada mahasiswa bimbingan dalam mem-persiapkan masa depannya serta menampung masalah-masalah non akademik.

          Agar dosen wali dapat melaksanakan tugas tersebut di atas, maka dosen wali harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Merupakan tenaga edukatif tetap yang ditetapkan oleh Dekan/Ketua Jurusan.
  2. Memahami pedoman akademik dan kemahasiswaan universitas dan fakultas yang berlaku.
  3. Memahami secara mendalam tatacara penyelenggaraan pendidikan menurut Sistem Kredit Semester.
  4. Mempunyai waktu untuk melakukan konsultasi dan membangun komunikasi yang efektif dengan mahasiswa bimbingan.
  5. Memiliki pengetahuan yang luas tentang dunia kerja serta ilmu pengetahuan yang diperlukan pada bidang studi mahasiswa yang dibimbingnya.

2.    Pembimbing Tugas

          Pembimbing tugas adalah tenaga edukatif yang ditetapkan oleh ketua program studi untuk mendampingi dan mengarahkan mahasiswa di dalam penyelesaian tugas-tugas dari suatu program pendidikan baik berupa penelitian, Praktek Kerja Lapangan (PKL), seminar, maupun laporan skripsi.

2.5.  TUGAS

1.  Jenis Tugas

          Setiap mahasiswa program studi yang diselenggarakan di Fakultas Teknik dan Ilmu Kelautan UHT tugas-tugas akademik sebagai berikut:

  1. Tugas yang diselenggarakan oleh dosen pembina bidang ilmu tertentu dapat berupa kuis, pekerjaan rumah, latihan, tugas baca, makalah kecil, kerja laboratorium dan lain-lain, yang mengacu kepada RPS setiap mata kuliah.
  2. Tugas yang dikoordinasikan oleh ketua program studi yang bersangkutan, dan perlu bimbingan seorang atau lebih dosen bidang ilmu terkait, seperti PKL, magang, seminar, referat, dan lain-lain.
  3. Tugas yang terkait syarat kelulusan, dikoordinasikan oleh ketua program studi dan perlu bimbingan seorang atau lebih dosen bidang ilmu terkait, seperti skripsi dan lain-lain.

2.  Persyaratan dan Evaluasi

  1. Persyaratan dan evaluasi sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
  2. Persyaratan dan evaluasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan persyaratan matakuliah yang telah ditempuh dan capaian SKS sesuai ketentuan program studi masing-masing.
  3. Khusus untuk skripsi berlaku ketentuan sebagai berikut:

            1)    Syarat memprogram skripsi

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Teknik dan Ilmu Kelautan UHT.
  2. Telah menyelesaikan beban studi minimal 120 sks dengan IPK ³ 2,00.
  3. Telah memprogram dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
  4. Nilai D tidak boleh lebih dari 15% dari total sks yang telah diikuti.
  5. Matakuliah bidang keahlian yang ditetapkan masing-masing program studi minimal mendapatkan nilai C.

            2)    Prosedur dan sistem penyusunan skripsi

  1. Ketua Program Studi dan Dosen Wali memverivikasi apakah permasalahan yang sama sudah pernah diteliti oleh mahasiswa sebelumnya untuk menentukan dapat tidaknya permasalahan tersebut diteruskan untuk diteliti.
  2. Mahasiswa membuat proposal skripsi sesuai dengan format dan mengacu pada buku pedoman skripsi
  3. Proposal diseminarkan di tingkat prodi dengan menghadirkan dosen penguji termasuk calon dosen pembimbing
  4. Ketua Program Studi menunjuk dosen pembimbing untuk proposal yang dinyatakan lolos
  5. Mahasiswa berkonsultasi kepada dosen pembimbing dalam menyelesaikan penulisan skripsi.
  6. Selama pelaksanaan bimbingan, mahasiswa membawa kartu bimbingan skripsi yang dikeluarkan program studi sebagai bukti bahwa kegiatan bimbingan sudah berlangsung.

            3)    Batas Penyusunan Skripsi

                         Mahasiswa diberikan waktu untuk melakukan penelitian berdasarkan masukan seminar/ujian proposal skripsi selama 6 (enam) bulan setelah berita acara seminar/ujian proposal skripsi ditandatangani. Jika belum selesai dalam jumlah waktu yang diberikan maka akan diberi kesempatan perpanjangan waktu selama 6 (enam) bulan. Bila dengan perpanjangan waktu tersebut belum selesai juga, maka skripsi dinyatakan gugur, dengan demikian mahasiswa harus mengajukan tema/ topik kembali.

            4)    Syarat Ujian Skripsi

  1. Telah menyelesaikan penyusunan skripsi.
  2. Mendapat persetujuan dosen pembimbing.
  3. Telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh fakultas/ jurusan/program studi.

            5)    Penilaian Ujian Skripsi

                   Penilaian ujian skripsi adalah penilaian yang diberikan kepada peserta ujian skripsi oleh Tim Dosen Penguji Skripsi dan Dosen Pembimbing Skripsi. Nilai skripsi diambil dari komponen materi skripsi, penulisan skripsi, presentasi ujian dan pengetahuan umum ditetapkan berdasarkan akumulasi nilai mentah masing-masing komponen tersebut dengan bilangan 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus). Dinyatakan lulus, apabila akumulasi nilai mentahnya mencapai  ≥ 56, dan yang tidak lulus harus mengulang ujian skripsi.  

            6)    Hal-hal yang terkait dengan skripsi yang belum termuat dalam pedoman akademik ini, secara lebih rinci diatur dalam Pedoman Penyusunan Skripsi Fakultas Teknik dan Ilmu Kelautan Universitas Hang Tuah.

2.6.  UJIAN EVALUASI SERTA PREDIKAT HASIL EVALUASI

1.  Evaluasi/Ujian

a.  Tujuan

     Maksud dan tujuan penyelenggaraan evaluasi/ujian adalah:

  1. Untuk menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan yang disajikan dalam suatu matakuliah.
  2. Untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuannya, yaitu golongan sangat baik (A), golongan baik (B), golongan cukup (C), golongan kurang (D), dan golongan sangat kurang (E), (pasal 24, Kemenristek DIKTI, No 44, tahun 2015).
  3. Sistem Evaluasi/Ujian dan Pelaksanaannya
  4. Ujian dapat dilaksanakan dalam bentuk karangan, tes obyektif, lisan, seminar, skripsi, tugas, dan lain-lain, atau kombinasi cara-cara tersebut, disesuaikan dengan jenis matakuliah, tujuan kurikuler, dan kondisi pengajar.
  5. Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian apabila telah menghadiri paling sedikit 75% dari jumlah perkuliahan ataupun praktikum terjadwal matakuliah yang bersangkutan.
  6. Matakuliah dapat diujikan apabila telah dilaksanakan minimal 75% dari kuliah terjadwal.

c.   Evaluasi Hasil Pembelajaran

     Evaluasi hasil pembelajaran adalah evaluasi yang dilakukan oleh setiap dosen terhadap mata kuliah yang diampu. Evaluasi tersebut didasarkan pada RPS tiap-tiap mata kuliah dan dituangkan dalam bentuk nilai. Nilai ini merupakan bilangan bulat mulai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus). Penilaian mencakup presentasi, kuis, tes tulis, tes lisan, kerja laboratorium dan tugas-tugas khusus.

1)  Nilai

          Tabel 1.  Penilaian Akhir (Pedoman Acuan Patokan)

    Nilai Angka Nilai Huruf Bobot    Predikat
n ³ 80 A 4,0 Sangat Baik
76 £  n < 80 A- 3,7 Sangat Baik
71 £ n < 76 B+ 3,3 Baik
66 £ n < 71 B 3,0 Baik
62 £ n < 66 B- 2,7 Baik
59 £ n < 62 C+ 2,3 Cukup
56 £ n < 59 C 2,0 Cukup
45 £ n < 56 D 1,0 Kurang
n < 45 E 0,0 Gagal

          Keputusan Rektor UHT  Nomor Skep/07.A/II/2003

          Dalam memperhitungkan IP per semester dan IPK, didasarkan atas Tabel 2. Disamping itu digunakan pula huruf:

          K   :    Kosong (tidak ada nilai), mahasiswa tidak diperkenankan mendapat nilai karena tidak memenuhi persyarat kehadiran.

          T   : Tidak lengkap. Bobot nilai tidak lengkap karena masih ada tugas yang belum diselesaikan pada waktunya.

2) Administrasi Nilai

  1. Nilai akhir dari dosen diserahkan ke bagian SBAK fakultas selambat-lambatnya satu minggu setelah ujian berlangsung.
  2. Hasil olahan SBAK fakultas akan menjadi Kartu Hasil Studi (KHS) dan rekap nilai per matakuliah/ kelas.
  3. Selanjutnya SBAK fakultas menyerahkan KHS tersebut kepada Wakil Dekan I untuk ditandatangani dan diserahkan kepada Ketua Program Studi untuk didistribusikan kepada para dosen wali.
  4. Dosen wali membagikan kepada mahasiswa perwaliannya untuk bahan mengisi KRS semester berikutnya.

2.  Evaluasi Hasil Studi

Evaluasi hasil studi dilakukan sekurang-kurangnya pada akhir semester, pada akhir dua semester tahun pertama, dan pada akhir batas akhir waktu program pendidikan.

          a. Evaluasi Hasil Studi Semester

               Evaluasi hasil studi semester dilakukan pada tiap akhir semester, meliputi matakuliah yang diprogram oleh mahasiswa selama satu semester yang baru berakhir, dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS). Evaluasi ini ditujukan untuk mengevaluasi hasil studi mahasiswa dalam semester yang baru berakhir, dan digunakan untuk menentukan jumlah sks yang dapat diambil pada semester berikutnya dengan pedoman seperti Tabel 3.

              Tabel 3. Indeks Prestasi Semester dan Jumlah sks yang dapat diambil pada Semester berikutnya   

IP Semester Beban Studi Maksimum
IPS ³ 3,00 24 sks
2,75 £  IPS < 3,00 22 sks
2,00 £  IPS < 2,75 20 sks
IPS < 2,00 16 sks

              Jumlah sks yang diajukan mahasiswa dapat lebih besar satu sks dari yang ditentukan, kecuali mahasiswa dengan IPS ³ 3,00 beban studi maksimum adalah 24 sks. Pada semester 1 dan 2, semua mahasiswa baru diharuskan mengambil seluruh matakuliah yang ditawarkan.

          b.  Evaluasi Hasil Studi Mahasiswa

              Tahapan evaluasi jumlah SKS dan IPK jenjang Program Sarjana (S1) dapat dilihat pada Tabel 4.

              Tabel 4  Tahapan Evaluasi Hasil Studi Program Sarjana (S1)

Evaluasi ke- Pelaksanaan Evaluasi SKS Minimal IPK Minimal
1 Akhir Semester 2 18 2,00
2 Akhir Semester 4 40 2,00
3 Akhir Semester 10 120 2,00
4 Akhir Semester I4 144 2,00
  1. Pada evaluasi hasil studi tahap 1 di akhir semester 2 apabila hasil evaluasi studi tidak memenuhi syarat maka mahasiswa yang bersangkutan akan diberi peringatan.
  2. Mahasiswa akan mengundurkan diri atau tidak diperkenankan untuk melanjutkan studi (drop out) apabila pada evaluasi studi tahap 2 dan seterusnya tidak memenuhi syarat.

               Seorang mahasiswa dinyatakan telah berhasil menyelesaikan program studi (lulus), apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah berhasil menyelesaikan seluruh beban studi yang ditetapkan oleh masing-masing program studi.
  2. Mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00.
  3. Tidak ada nilai E, matakuliah kompetensi utama yang ditetapkan masing-masing program studi minimal C.
  4. Nilai D maksimal 14 sks dari jumlah keseluruhan beban studi/total sks yang termasuk dalam kelompok kompetensi pendukung dan/ atau lain‐lain.
  5. Lulus ujian skripsi minimal C.
  6. Memenuhi persyaratan nilai minimum 477 untuk English Proficiency Test (EPT) dan 60 untuk Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa (KPKM).

          c.  Batas Waktu Studi

  1. Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan jenjang studi sarjana (S1) adalah 4 sampai dengan 7 tahun (Pasal 16, Permenristek DIKTI, No. 44, tahun 2015), efektif terhitung saat mahasiswa tersebut terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa tahun pertama pada Universitas Hang Tuah.
  2. Batas waktu studi mahasiswa pindahan sama dengan mahasiswa reguler, yaitu 7 tahun terhitung masa studi efektif yang telah dimanfaatkan pada Perguruan Tinggi asal, sehingga masa studi di Universitas Hang Tuah adalah sisa waktu setelah dikurangi masa studi dari peguruan tinggi asal. 
  3. Mahasiswa yang telah 12 semester belum berhasil menyelesaikan beban studi sebanyak 144 SKS, termasuk skripsi, diwajibkan membayar SPP sama seperti SPP mahasiswa baru pada saat itu.

          d.  Mengulang Matakuliah dan Ujian Perbaikan

              1)    Mengulang matakuliah

                     Seorang mahasiswa yang belum mencapai IPK yang disyaratkan, boleh memperbaiki nilai yang diperoleh dengan memprogram ulang suatu mata kuliah, selama batas waktu studi yang diperkenankan belum terlampaui, dan berhak untuk mendapatkan nilai maksimal.

  • Ujian Perbaikan

                     Ujian Perbaikan dilaksanakan untuk memperbaiki nilai ujian mahasiswa pada semester yang bersangkutan dengan persyaratan terdaftar sebagai peserta Evaluasi Akhir Semester.

          e.  Penggantian dan Penambahan atau Pembatalan Suatu Mata kuliah

              Mahasiswa dapat mengganti, menambah atau membatalkan suatu matakuliah yang sudah diprogram.

  1. Kesempatan untuk mengganti, menambah atau membatalkan suatu matakuliah disediakan selama 2 (dua) minggu pertama sejak perkuliahan dilaksanakan dalam semester yang bersangkutan.
  2. Penggantian, penambahan, atau pembatalan suatu matakuliah harus mendapat persetujuan dari dosen wali dengan mengisi Formulir untuk keperluan tersebut.

          f.   Yudisium dan Predikat Kelulusan

  1. Yudisium dilaksanakan untuk mahasiswa yang lulus semua matakuliah yang dipersyaratkan termasuk skripsi.
  2. Yudisium yang dilaksanakan oleh Fakultas Teknik dan Ilmu Kelautan Universitas Hang Tuah setiap semester mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 232/U/2000 yang hasilnya dikelompokkan dengan kualitas predikat kelulusan seperti pada Tabel 5.

                        Tabel 5. Predikat Kelulusan dan Indeks Prestasi                                     

Predikat Kelulusan IP Kumulatif Masa Studi
Dengan Pujian 3,51 ≤ IPK ≤ 4,00 ≤ 10 semester
Sangat Memuaskan 3,51 ≤ IPK ≤ 4,00 > 10 semester
  2,76 ≤ IPK ≤ 3,50 ≤ 12 semester
Memuaskan 2,76 ≤ IPK ≤ 3,50 > 12 semester
  2,00 ≤ IPK ≤ 2,75  

              Predikat Dengan Pujian, diberikan dengan syarat yang bersangkutan dalam menempuh studinya tidak lebih dari masa studi terjadwal ditambah satu tahun.

                   3)   Memenuhi persyaratan minimum English Proficiency Test (EPT) dan Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa (KPKM) dengan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.

                   4)   Menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan, peminjaman buku perpustakaan dan alat-alat laboratorium.

2.7.  MUTASI MAHASISWA

  1. Mahasiswa yang dapat dipertimbangkan untuk pindah studi ke Fakultas Teknik dan Ilmu Kelautan Universitas Hang Tuah adalah mahasiswa dari perguruan tinggi yang memenuhi syarat sebagai berikut:
  2. Peringkat akreditasi program studi dari perguruan tinggi asal sama atau lebih tinggi dibanding program studi yang dituju.
  3. Untuk program diploma, telah mengkuti pendidikan di perguruan tinggi asal sekurang-kurangnya 48 sks dengan IPK minimal 2,00.      
  4. Program sarjana yang ditempuh di perguruan tinggi asal sekurang-kurangnya selama 2 (dua) semester secara terus menerus serta mengumpulkan sekurang-kurangnya 24 sks dengan IPK minimal 2,00.
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah dari perguruan tinggi asal.
  6. Mutasi mahasiswa dan pengalihan kredit ditentukan berdasarkan atas pengakuan kredit yang dimiliki mahasiswa antar program studi dan mutasi dari satu program studi yang lain dalam lingkungan Universitas Hang Tuah diatur dalam peraturan tersendiri.
  7. Masa studi mahasiswa pindahan belum melampaui batas maksimal masa studi yang bersangkutan.

2.8.  WISUDA

Wisuda merupakan rangkaian kegiatan akademik untuk penyerahan ijazah dan pengukuhan terhadap gelar akademik yang telah dicapai mahasiswa setelah menyelesaikan proses belajar mengajar dan dinyatakan lulus pada waktu yudisium. Pelaksanaan wisuda yang dilaksanakan Universitas Hang Tuah, dilakukan dua kali dalam setahun. Peserta wisuda wajib mendaftarkan diri dengan persyaratan yang ditentukan oleh kepanitiaan wisuda universitas. Persyaratan pendaftaran wisuda adalah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan tanda bukti lulus dari fakultas.
  2. Mengisi formulir pendaftaran.
  3. Menyerahkan pas foto dengan memakai jas almamater ukuran 3 x 4 cm hitam putih sebanyak 6 lembar dan 3 x 4 cm berwarna sebanyak 2 lembar.
  4. Menyerahkan tanda bukti pelunasan keuangan.
  5. Menyerahkan tanda bukti bebas peminjaman buku perpustakaan dan alat-alat laboratorium.
  6. Melunasi biaya wisuda.
  7. Pendaftaran dilakukan di sub-bagian kemahasiswaan fakultas yang berkoordinasi langsung dengan BAAK sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  8. Menyesuaikan ketentuan persyaratan wisuda dari universitas.