AKADEMIK

Panduan Akademik ini berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44/DIKTI/Kep/2006, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 06/D/I/2010, dan Keputusan Rektor Universitas Hang Tuah Surabaya Nomor Kep/59/UHT.A0/VII/2017.

Panduan Akademik ini memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen mengenai pola pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di Fakultas Teknik dan Ilmu Kelautan Universitas Hang Tuah. Dengan pertimbangan untuk peningkatan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan peraturan yang berkembang.